Daftar Isi
1. Pendahuluan
Ketentuan Umum Penggunaan Platform Pasar Umat
Selamat datang di platform Pasar Umat, sebuah layanan marketplace digital yang dikelola secara resmi oleh Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA). Dengan mengakses dan menggunakan platform ini, Anda secara otomatis menyatakan persetujuan atas seluruh syarat dan ketentuan yang diatur di bawah ini.
Platform ini ditujukan sebagai sarana perdagangan online yang berlandaskan asas kemaslahatan, kejujuran, dan keadilan syariah. Jika Anda tidak menyetujui salah satu bagian dari ketentuan ini, Anda dipersilakan untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan Pasar Umat.
2. Pendaftaran Akun & Status Keanggotaan
Aturan Registrasi, Tipe Pengguna, dan Hak Diskon
Setiap pengguna yang ingin berbelanja atau bertransaksi di Pasar Umat diwajibkan membuat akun terdaftar dengan mengisi informasi yang benar, akurat, dan terbaru (termasuk Nama, Email, dan WhatsApp).
- Akun Pembeli Umum (Public): Pengguna umum yang mendaftar secara langsung di website ini. Pembeli umum dapat bertransaksi dengan harga normal tanpa potongan khusus.
- Akun Kader Terverifikasi: Kader resmi Mathla'ul Anwar yang mendaftar melalui portal keanggotaan terintegrasi di madigital.id. Akun ini terhubung otomatis ke database digital KTA Mathla'ul Anwar dan berhak mendapatkan potongan diskon otomatis sebesar 5% pada setiap transaksi belanja produk di Pasar Umat.
๐ PENTING: Keanggotaan bersifat pribadi dan tidak boleh disalahgunakan, dialihkan, atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
3. Ketentuan Penjual & Verifikasi Toko
Prosedur Pengajuan Toko, Syarat Dokumen, dan Standar Produk
Kader Mathla'ul Anwar maupun masyarakat umum yang ingin membuka toko di Pasar Umat wajib mematuhi ketentuan verifikasi berikut:
- Mengisi formulir pengajuan toko secara lengkap yang meliputi nama pemilik, kontak, info rekening bank, serta alamat toko asal pengiriman.
- Mengunggah dokumen persyaratan wajib berupa Foto KTP dan Foto Selfie memegang KTP untuk memverifikasi validitas hukum pemilik usaha.
- Mengisi nomor NIK KTP sebanyak 16 digit angka yang valid sesuai dengan database kependudukan nasional.
- Setiap toko baru yang didaftarkan akan berstatus Pending / Menunggu Verifikasi dan hanya dapat diaktifkan setelah melalui proses peninjauan dan persetujuan oleh Admin PBMA.
Penjual dilarang keras menjual produk-produk ilegal, produk palsu, barang curian, zat berbahaya, obat-obatan tanpa izin BPOM, makanan haram, atau produk lain yang melanggar hukum syariah dan regulasi Republik Indonesia.
4. Kebijakan Transaksi Rekening Bersama (Escrow Syariah)
Keamanan Pembayaran, Penahanan Dana, dan Ketentuan Akad
Untuk mewujudkan iklim perdagangan yang aman dan menghindari riba, penipuan (tadlis), serta ketidakjelasan (gharar), Pasar Umat mengadopsi sistem pembayaran satu pintu melalui Rekening Bersama (Escrow Syariah) yang diawasi oleh PBMA.
- Pembeli mentransfer dana transaksi ke rekening resmi bank penampung milik Pasar Umat sesuai tagihan.
- Dana akan disimpan sementara oleh sistem selama pesanan diproses, dikirimkan oleh kurir, dan diterima dengan baik oleh pembeli.
- Setelah pembeli melakukan konfirmasi penerimaan pesanan (atau batas waktu konfirmasi otomatis tercapai), dana transaksi akan segera diteruskan ke saldo dompet toko penjual.
- Penjual dapat mengajukan pencairan dana (withdraw) saldo dompet toko ke rekening bank terdaftar kapan saja. Proses pencairan dana akan dilakukan oleh tim keuangan PBMA dalam waktu maksimal 2x24 jam hari kerja.
5. Kebijakan Pengiriman & Pengembalian Pesanan
Input Resi Pengiriman, Batas Waktu, Retur Barang & Komplain
Penjual diwajibkan mengirimkan pesanan dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah pembayaran pembeli terkonfirmasi oleh sistem. Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman yang sah dan dapat dilacak di platform Pasar Umat.
Pembeli berhak mengajukan komplain atau retur barang dalam waktu maksimal 48 jam sejak paket diterima menurut status kurir, apabila:
- Barang yang diterima rusak, cacat produksi, atau tidak berfungsi.
- Barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi atau foto spesifikasi produk yang diunggah penjual.
- Jumlah barang kurang atau terjadi salah kirim varian.
Pengajuan retur wajib disertai bukti berupa video unboxing paket yang jelas dan utuh tanpa potongan. Apabila komplain disetujui, dana di rekening escrow dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya ke pembeli sesuai hasil kesepakatan mediasi.
6. Penyelesaian Perselisihan
Musyawarah, Arbitrase Mediasi PBMA, dan Keputusan Akhir
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara pembeli dan penjual terkait kegagalan transaksi, keterlambatan pengiriman, atau ketidaksesuaian produk, kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah.
Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, pihak administrator Pasar Umat (PBMA) bertindak sebagai mediator resmi untuk memfasilitasi diskusi, meninjau bukti-bukti transaksi, dan mengeluarkan keputusan final yang adil demi kemaslahatan bersama berdasarkan hukum fikih muamalah yang berlaku.
7. Batasan Tanggung Jawab
Kebijakan Pembebasan Tanggung Jawab Hukum Platform
Pasar Umat bertindak sebagai penyedia platform perantara digital (P2P marketplace) bagi penjual dan pembeli. PBMA tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian yang timbul akibat kelalaian penulisan alamat oleh pembeli.
- Kerusakan fisik atau keterlambatan pengiriman yang murni disebabkan oleh kelalaian kurir/ekspedisi pengiriman pihak ketiga.
- Penyalahgunaan akun pengguna atau kebocoran data sandi akibat kelalaian pribadi pengguna dalam menjaga kerahasiaan informasi login.
- Kerugian finansial akibat transaksi luar platform (di luar sistem Escrow Pasar Umat).
